Blog Rudi Hartono, Mengulas Seputar Pendidikan, Islam, Wirausaha, Petualangan, Fotografi, Kesehatan, Kuliner, Karya, Sastra, Rudi's Social Responsibility dan Ecoedupreneur

Sabtu, 23 Januari 2016

Implementasi Delapan Pilar Pembangunan Kebudayaan Indonesia

IMPLEMENTASI DELAPAN PILAR PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN INDONESIA SEBAGAI STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL

Oleh : Rudi Hartono

Salah Satu Tarian di Tanah Toraja (Image from www.torajaparadise.com)
Indonesia dikenal sebagai Zamrud di khatulistiwa,  memiliki luas wilayah keseluruhan 5.193.252 km2 (Muzakir, 2006), terdiri dari 13.466 pulau-pulau yang tersebar di nusantara (kementrian kelautan dan perikanan, 2010). Setelah mengetahui hal tersebut, pernahkah kita membayangkan “betapa luasnya tanah air kita ?” dan “berapa banyak  jumlah suku dan bahasa di Indonesia ?”  Hal ini sangatlah menarik mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki sekitar 1.128 suku (http://www.jpnn.com) dengan jumlah bahasa daerah tidak kurang dari 749 bahasa (http://print.kompas.com). Oleh karena itu Indonesia memiliki harta yang tidak ternilai  harganya, yakni “kebudayaan” yang begitu banyak, berbagai kebudayaan tersebut terlihat dari keanekaragaman bahasa, seni, kearifan lokal (adat istiadat), warisan budaya, religi, dan falsafah hidup.
Negara sebenarnya telah menjamin kebudayaan yang ada di Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 18 B undang-undang dasar 1945 ayat ke 2 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Serta, pasal 32 undang-undang dasar 1945 ayat ke 1 dan 2 menyatakan “(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Sehingga pada tahun 2013, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merumuskan rencana induk nasional pembangunan kebudayaan (RPINK) yang berisi delapan pilar pembangunan kebudayaan Indonesia, terdiri dari enam pilar utama yakni pelestarian hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa, penguatan multikulturalisme, pelestarian sejarah dan warisan budaya, pengembangan industri budaya, penguatan diplomasi budaya. Dua pilar pendukung yakni, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan perantara kebudayaan, serta pengembangan sarana dan prasarana budaya. Bagaiman implementasi kedelapan pilar tersebut dapat menjadi strategi pembangunan nasional yang pada akhirnya dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia dan melindungi, memanfaaatkan, melestarikan serta mengembangkan kebudayaan nasional.
Pilar pertama, pelestarian hak kebudayaan merupakan tindakan yang memberikan hak dan kewajiban perlindungan,  pengembangan dan pemanfaatan untuk pelestarian kebudayaan baik di tingkat pemerintah daerah dan masyrakat sebagai sasaran utamanya.  Peraturan bersama mentri dalam negeri dan mentri kebudayaan dan pariwisata no 42 dan 40 tahun 2009 sebenarnya telah menjelaskan bagaimana upaya pelestarian kebudayaan. Pemerintah daerah dalam hal ini merupakan pengemban amanah untuk melakukan pelestarian kebudayaan secara menyeluruh, akan tetapi hal ini masih belum terlihat implementasinya. Sementara itu beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya pelestarian hak kebudayaan di masyarakat dikutip dari RIPNK KEMENDIKBUD tahun 2013 diantaranya, masih rendahnya kesadaran berdemokrasi, sportivitas, rasa empati, toleransi terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan masih banyak hal lainya. Sehingga perlu kesadaran penuh baik di masyarakat dan pemerintah daerah untuk pelestarian hak berbudaya. apabilah fungsi ini dijalankan dengan baik dan terarah tentu akan menjadikan kebudayaan Indonesia semakin terpelihara, termanfaatkan, bahkan bertambah.
Pilar kedua, pembangunan jati diri dan karakter bangsa. Saat ini Indonesia seperti kehilangan jati diri dan karakternya sendiri, ini terlihat nyata di berbagai segi kehidupan bermasyarakat, diantaranya daya juang yang rendah, sportivitas menurun, prilaku konsumtif, kreatifitas yang rendah, dan lunturnya nilai-nilai kearifan lokal (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Berbagai faktor ini tentu harus diselesaikan dengan segera, jangan sampai kebudayaan Indonesia hilang di telan zaman. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan jati diri dan karakter bangsa melalui rasa pendidikan, rasa nasionalisme, dan patriotisme yang kuat untuk mempertahankakan integeritas tanah air tercinta.
Pilar ketiga, Penguatan multikulturalisme, merupakan salah satu bagian pembangunan kebudayaan yang sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya suku yang ada di Indonesia. Beberapa faktor yang dapat mengganggu penguatan multikulturalisme adalah rendahnya apresiasi budaya, fundamentalisme agama dan pengelompokan (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Apabila multikulturalisme ini disalah artikan maka akan sering sekali terjadi konflik baik vertikal maupun horizontal. Karena perbedaan cara pandang yang makin memperlemah rasa multikulturalisme. Pendidikan yang berwawasan multikulturalisme (Widisuseno, 2012) dan menumbuhkan rasa kebersamaan merupakan salah satu upaya penguatan jati diri bangsa. Harapannya kita semua bangga terhadap kebhinekaan yang ada di Indonesia, sesuai dengan  kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular yakni “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetapi satu jua”. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air (http://www.erepublik.com), dan semua itu menjadikanya kekayaan budaya nusantara yang tidak dimiliki oleh negara lainya.
Pilar keempat, Pelestarian sejarah dan warisan budaya. Indonesia memiliki berjuta sejarah dan warisan budaya yang sudah sepatutnya dijaga dan dikelola dengan baik. akan tetapi, begitu banyak penghambat pelestarian sejarah dan warisan budaya misalnya, rendahnya program-program pelestarian, kurangnya pendanaan untuk pelestarian, kepedulian dan peran serta masyarakat yang kurang, serta dukungan pemerintah terhadap pelestarian masih sangat minim (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Permasalahan ini dapat diatasi dengan menumbuhkan kesadaran individu, kelompok bahkan pemerintah daerah untuk mulai peduli terhadap sejarah dan warisan budaya yang ada di lingkungan sekitar, baik melalui perawatan, dokumentasi dan upaya lainya yang sifatnya melakukan pelestarian. Beberapa hal yang dapat dilestarikan adalah sejarah, benda cagar, alat tradisi, dan bahasa atau aksara  daerah.
Pilar kelima, pengembangan industri budaya. disadari atau tidak pengembangan industri budaya masih sangat minim dilakukan, padahal akan berdampak pada pembangunan kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini akibat dari masih rendahnya jiwa berwirausaha masyarakat, minimnya pelatihan dan pendampingan, pengembangan industri kreatif yang masih rendah, dan keterbatasan keahlian sumber daya manusia (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Apabila permasalahan tersebut dapat teratasi dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat pasti meningkat dengan drastis dan pendapatan devisa negara akan naik dari wisatawan luar negeri yang datang untuk menyaksikan kebudayaan Indonesia. Contoh pengembangan industri budaya adalah kerajinan, barang seni, kuliner khas daerah, pengobatan tradisonal dan pertunjukan seni baik dilakukan dalam kegiatan atau di objek wisata tertentu.
Pilar keenam, penguatan diplomasi budaya. Pembangunan kebudayaan Indonesia juga tidak terlepas dari kegiatan berdiplomasi, beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk peningkatan pembangunan kebudayan melalui pilar ini seperti, penigkatan terdaftarnya budaya Indonesia di UNESCO dan perbaikan citra Indonesia di mata bangsa lainya. Agar  negara-negara lainya tertarik datang ke Indonesia karena budaya dan citra baik yang dibangun oleh Indonesia dari semua segi kehidupan yakni sosial (keamanan dan keramahan) dan ekonomi. Cara lainya adalah dengan melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara lainya untuk meningkatkan wisatawan asing dari luar negeri. Langkah tersebut pasti ampuh untuk mengundang wisatawan domestik maupun mancanegara.
Pilar ketujuh, yakni pilar pendukung pembangunan kebudayaan Indonesia adalah dengan pengembangan sumber daya manusia dan perantara kebudayaan. Sudah sepatutnya kebudayaan menjadi perhatian utama pemerintah daerah, sehingga akan terbentuk kuantitas dan kualitas kelembagaan budaya, yang berdampak pada kuatnya koordinasi pemerintah pusat dengan daerah atau wilayah, hal ini merupakan peningkatan prantara kebudayaan. Sementara disisi pengembangan sumber daya manusia, diperlukan regenerasi sumber daya manusia untuk mempercepat tumbuhnya kebudayaan yang berkwalitas, tetapi juga perlu diperhatikan upaya peningkatan kualitas, kreatifitas dan propesionalitas sumber daya manusia (RPINK KEMENDIKBUD, 2013), agar terciptanya kebudayaan yang mumpuni dan kuat, terutama persiapan dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.
Pengembangan sarana dan prasarana budaya merupakan pilar terakhir yang diperlukan untuk melakukan pembangunan kebudayaan Indonesia, hal ini dapat dilakuakan dengan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana kebudayaan, penggunaan teknologi moderen serta pemerataan sarana dan prasarana budaya (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Contohnya adalah pemerintah diharapkan menyediakan museum, galeri seni dan budaya, gedung pameran dan bagunan lainya yang memfasilitasi keberadaaan kebudayaan tersebut, Sehingga kebudayaan yang ada tidak terbengkali begitu saja karena ketidak tersediaan tempat.
Delapan pilar pembangunan kebudayaan Indonesia RIPNK KEMENDIKBUD tahun 2013 merupakan gagasan yang sangat baik dalam strategi pembangunan nasional, hal ini juga perlu didukung oleh arah kebijakan pemerintah dan strategi pembangunan kebudayaan yang tepat.  Hal yang perlu diingat, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air “Bhinneka Tunggal Ika”. Berbagai permasalahan kebudayaan yang muncul sepatutnya menjadi kewajiban kita bersama untuk melakukan perbaikan, pengembangan, peningkatan dan pemanfaatan budaya dalam upaya pembangunan nasional yang berasal dari keragaman kebudayaan Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan pelestarian budaya nusantara.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Sudah Berkunjung...

Mengejar Dirinya

"Allah SWT Mengizinkan Ku Bertemu Dengannya. Semoga, Suatu Hari Nanti Bisa Bersamanya Selalu. Berpetualang, Berwirausaha, Menulis, Mengabdi, Mendaki dan Menginspirasi untuk Tanah Air Tercinta. Indonesia"

Like Fans Page Facebook