IMPLEMENTASI
DELAPAN PILAR PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN INDONESIA SEBAGAI STRATEGI PEMBANGUNAN
NASIONAL
Oleh : Rudi Hartono
Salah Satu Tarian di Tanah Toraja (Image from www.torajaparadise.com)
Indonesia dikenal
sebagai Zamrud di khatulistiwa, memiliki
luas wilayah keseluruhan 5.193.252 km2 (Muzakir, 2006), terdiri dari
13.466 pulau-pulau yang tersebar di nusantara (kementrian kelautan dan
perikanan, 2010). Setelah mengetahui hal tersebut, pernahkah kita membayangkan “betapa luasnya tanah air kita ?” dan “berapa banyak jumlah suku dan bahasa di Indonesia ?” Hal ini sangatlah menarik mengingat Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki sekitar 1.128
suku (http://www.jpnn.com) dengan jumlah bahasa daerah tidak kurang dari 749
bahasa (http://print.kompas.com).
Oleh karena itu Indonesia memiliki harta yang tidak ternilai harganya, yakni “kebudayaan” yang begitu banyak, berbagai kebudayaan tersebut
terlihat dari keanekaragaman bahasa, seni, kearifan lokal (adat istiadat),
warisan budaya, religi, dan falsafah hidup.
Negara
sebenarnya telah menjamin kebudayaan yang ada di Indonesia, hal ini tercantum
dalam pasal 18 B undang-undang dasar 1945 ayat ke 2 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”. Serta, pasal 32 undang-undang dasar 1945 ayat
ke 1 dan 2 menyatakan “(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Sehingga
pada tahun 2013, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
merumuskan rencana induk nasional pembangunan kebudayaan (RPINK) yang berisi
delapan pilar pembangunan kebudayaan Indonesia, terdiri dari enam pilar utama yakni
pelestarian hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa,
penguatan multikulturalisme, pelestarian sejarah dan warisan budaya,
pengembangan industri budaya, penguatan diplomasi budaya. Dua pilar pendukung
yakni, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan perantara kebudayaan, serta
pengembangan sarana dan prasarana budaya. Bagaiman implementasi kedelapan pilar
tersebut dapat menjadi strategi pembangunan nasional yang pada akhirnya dapat
menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia dan melindungi, memanfaaatkan,
melestarikan serta mengembangkan kebudayaan nasional.
Pilar pertama, pelestarian
hak kebudayaan merupakan tindakan yang memberikan hak dan kewajiban
perlindungan, pengembangan dan
pemanfaatan untuk pelestarian kebudayaan baik di tingkat pemerintah daerah dan
masyrakat sebagai sasaran utamanya. Peraturan
bersama mentri dalam negeri dan mentri kebudayaan dan pariwisata no 42 dan 40
tahun 2009 sebenarnya telah menjelaskan bagaimana upaya pelestarian kebudayaan.
Pemerintah daerah dalam hal ini merupakan pengemban amanah untuk melakukan
pelestarian kebudayaan secara menyeluruh, akan tetapi hal ini masih belum
terlihat implementasinya. Sementara itu beberapa faktor yang menyebabkan
lemahnya pelestarian hak kebudayaan di masyarakat dikutip dari RIPNK
KEMENDIKBUD tahun 2013 diantaranya, masih rendahnya kesadaran berdemokrasi,
sportivitas, rasa empati, toleransi terhadap kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat, dan masih banyak hal lainya. Sehingga perlu
kesadaran penuh baik di masyarakat dan pemerintah daerah untuk pelestarian hak
berbudaya. apabilah fungsi ini dijalankan dengan baik dan terarah tentu akan
menjadikan kebudayaan Indonesia semakin terpelihara, termanfaatkan, bahkan
bertambah.
Pilar kedua, pembangunan
jati diri dan karakter bangsa. Saat ini Indonesia seperti kehilangan jati diri
dan karakternya sendiri, ini terlihat nyata di berbagai segi kehidupan
bermasyarakat, diantaranya daya juang yang rendah, sportivitas menurun, prilaku
konsumtif, kreatifitas yang rendah, dan lunturnya nilai-nilai kearifan lokal
(RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Berbagai faktor ini tentu harus diselesaikan dengan
segera, jangan sampai kebudayaan Indonesia hilang di telan zaman. Oleh karena
itu, diperlukan pembangunan jati diri dan karakter bangsa melalui rasa pendidikan,
rasa nasionalisme, dan patriotisme yang kuat untuk mempertahankakan integeritas
tanah air tercinta.
Pilar ketiga, Penguatan
multikulturalisme, merupakan salah satu bagian pembangunan kebudayaan yang
sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya suku yang ada di Indonesia. Beberapa
faktor yang dapat mengganggu penguatan multikulturalisme adalah rendahnya
apresiasi budaya, fundamentalisme agama dan pengelompokan (RPINK KEMENDIKBUD,
2013). Apabila multikulturalisme ini disalah artikan maka akan sering sekali
terjadi konflik baik vertikal maupun horizontal. Karena perbedaan cara pandang
yang makin memperlemah rasa multikulturalisme. Pendidikan yang berwawasan
multikulturalisme (Widisuseno, 2012) dan menumbuhkan rasa kebersamaan merupakan
salah satu upaya penguatan jati diri bangsa. Harapannya kita semua bangga
terhadap kebhinekaan yang ada di Indonesia, sesuai dengan kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu
Tantular yakni “Bhinneka Tunggal Ika”
yang artinya “berbeda-beda tetapi satu
jua”. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di
Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain
sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air (http://www.erepublik.com), dan semua itu menjadikanya
kekayaan budaya nusantara yang tidak dimiliki oleh negara lainya.
Pilar keempat, Pelestarian
sejarah dan warisan budaya. Indonesia memiliki berjuta sejarah dan warisan
budaya yang sudah sepatutnya dijaga dan dikelola dengan baik. akan tetapi, begitu
banyak penghambat pelestarian sejarah dan warisan budaya misalnya, rendahnya
program-program pelestarian, kurangnya pendanaan untuk pelestarian, kepedulian
dan peran serta masyarakat yang kurang, serta dukungan pemerintah terhadap
pelestarian masih sangat minim (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Permasalahan ini
dapat diatasi dengan menumbuhkan kesadaran individu, kelompok bahkan pemerintah
daerah untuk mulai peduli terhadap sejarah dan warisan budaya yang ada di
lingkungan sekitar, baik melalui perawatan, dokumentasi dan upaya lainya yang
sifatnya melakukan pelestarian. Beberapa hal yang dapat dilestarikan adalah
sejarah, benda cagar, alat tradisi, dan bahasa atau aksara daerah.
Pilar kelima, pengembangan
industri budaya. disadari atau tidak pengembangan industri budaya masih sangat
minim dilakukan, padahal akan berdampak pada pembangunan kebudayaan dan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini akibat dari masih rendahnya
jiwa berwirausaha masyarakat, minimnya pelatihan dan pendampingan, pengembangan
industri kreatif yang masih rendah, dan keterbatasan keahlian sumber daya
manusia (RPINK KEMENDIKBUD, 2013). Apabila permasalahan tersebut dapat teratasi
dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat pasti meningkat dengan drastis dan pendapatan
devisa negara akan naik dari wisatawan luar negeri yang datang untuk
menyaksikan kebudayaan Indonesia. Contoh pengembangan industri budaya adalah
kerajinan, barang seni, kuliner khas daerah, pengobatan tradisonal dan pertunjukan
seni baik dilakukan dalam kegiatan atau di objek wisata tertentu.
Pilar keenam, penguatan
diplomasi budaya. Pembangunan kebudayaan Indonesia juga tidak terlepas dari
kegiatan berdiplomasi, beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk peningkatan
pembangunan kebudayan melalui pilar ini seperti, penigkatan terdaftarnya budaya
Indonesia di UNESCO dan perbaikan citra Indonesia di mata bangsa lainya. Agar negara-negara lainya tertarik datang ke
Indonesia karena budaya dan citra baik yang dibangun oleh Indonesia dari semua
segi kehidupan yakni sosial (keamanan dan keramahan) dan ekonomi. Cara lainya
adalah dengan melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara
lainya untuk meningkatkan wisatawan asing dari luar negeri. Langkah tersebut
pasti ampuh untuk mengundang wisatawan domestik maupun mancanegara.
Pilar ketujuh,
yakni pilar pendukung pembangunan kebudayaan Indonesia adalah dengan pengembangan
sumber daya manusia dan perantara kebudayaan. Sudah sepatutnya kebudayaan
menjadi perhatian utama pemerintah daerah, sehingga akan terbentuk kuantitas
dan kualitas kelembagaan budaya, yang berdampak pada kuatnya koordinasi
pemerintah pusat dengan daerah atau wilayah, hal ini merupakan peningkatan
prantara kebudayaan. Sementara disisi pengembangan sumber daya manusia,
diperlukan regenerasi sumber daya manusia untuk mempercepat tumbuhnya
kebudayaan yang berkwalitas, tetapi juga perlu diperhatikan upaya peningkatan
kualitas, kreatifitas dan propesionalitas sumber daya manusia (RPINK KEMENDIKBUD,
2013), agar terciptanya kebudayaan yang mumpuni dan kuat, terutama persiapan
dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.
Pengembangan
sarana dan prasarana budaya merupakan pilar terakhir yang diperlukan untuk
melakukan pembangunan kebudayaan Indonesia, hal ini dapat dilakuakan dengan
peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana kebudayaan, penggunaan
teknologi moderen serta pemerataan sarana dan prasarana budaya (RPINK
KEMENDIKBUD, 2013). Contohnya adalah pemerintah diharapkan menyediakan museum,
galeri seni dan budaya, gedung pameran dan bagunan lainya yang memfasilitasi keberadaaan
kebudayaan tersebut, Sehingga kebudayaan yang ada tidak terbengkali begitu saja
karena ketidak tersediaan tempat.
Delapan pilar pembangunan
kebudayaan Indonesia RIPNK KEMENDIKBUD tahun 2013 merupakan gagasan yang sangat
baik dalam strategi pembangunan nasional, hal ini juga perlu didukung oleh arah
kebijakan pemerintah dan strategi pembangunan kebudayaan yang tepat. Hal yang perlu diingat, walaupun di Indonesia
terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya
namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air “Bhinneka Tunggal Ika”. Berbagai
permasalahan kebudayaan yang muncul sepatutnya menjadi kewajiban kita bersama
untuk melakukan perbaikan, pengembangan, peningkatan dan pemanfaatan budaya
dalam upaya pembangunan nasional yang berasal dari keragaman kebudayaan
Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan pelestarian
budaya nusantara.
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung...