“Mengatasi
Permasalahan Anak-Anak Indonesia”
by : Rudi Hartono
Pembangunan Indonesia tumbuh begitu pesat disertai dengan
perkembangan teknologi yang cangih, yang secara tidak langsung mulai
mempengarui mentalitas dan moral anak bangsa cendrung menurun. Padahal masa
depan Indonesia bergantung pada anak-anak, karena yang akan memimpin negara ini
suatu hari nanti adalah mereka. Pernyataan ini didukung oleh undang-undang no
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni dalam salah satu point
pertimbanganya berbunyi “Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai
ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara
pada masa depan”. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 sebenarnya merupakan payung
perlindungan anak. Akan tetapi kenyataanya begitu miris, karena kita sering
mendengar kabar-kabar kekerasan mengenai anak. Berbagai masalah tentang
ketidakadilan, pelecehan seksual, kekerasan dan kesejahteraaan anak mulai
terkuak satu demi satu dan tidak pernah sepi dari pemberitaan media cetak dan elektronik.
Generasi Masa Depan (Image by http://savechildrennepal.org/) |
Pendidikan dan kesejahteraan dan anak-anak juga diatur
dalam udang-udang nomor 23 tahun 2002, akan tetapi kenyataanya berbanding
terbalik. Menurut pengamat pendidikan, Muhammad Zuhdan, sebagaimana dilansir
suaramerdeka.com, 09/03/2013, mengatakan bahwa tahun 2010 tercatat terdapat 1,3
juta anak usia 7 – 15 tahun di Indonesia terancam putus sekolah. Tingginya
angka putus sekolah ini, salah satunya akibat mahalnya biaya pendidikan. Tentu
saja kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat bahwa seluruh anak di
Indonesia harus memperoleh pendidikan dasar minimal 12 tahun (jenjang SD –
SMA). Tak jauh berbeda dengan rendahnya kesejahteraan anak-anak di Indonesia,
karena Jumlah balita yang kekurangan gizi di Indonesia saat ini sekitar 900
ribu jiwa. Jumlah tersebut merupakan 4,5 persen dari jumlah balita Indonesia,
yakni 23 juta jiwa (indonesiafightpoverty.com). Miris sekali bukan ?, berbagai
permasalahan lainya tentang anak juga semakin banyak saat ini, seperti kekerasan,
eksploitasi, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan penelantaran.
Permasalahan diatas muncul karena pengaruh lingkungan
sekitar yang buruk, kemiskinan, pola asuh orang tua dan regulasi peraturan pemerintah
yang begitu lemah. Kita tentu tidak mau Indonesia semakin terpuruk akibat dari
rusaknya anak-anak tunas bangsa. Anak-Anak Indonesia harus dilindungi, diayomi
dan diberikan hak-haknya, agar mereka bahagia dan menikmati masa anak-anaknya
sehingga masa depan Indonesia cerah dan jauh lebih baik dari saat ini. Penyelesaian
permasalahan yang menyangkut anak-anak dapat dilakukan dengan pendidikan,
perbaikan pola asuh orang tua, lingkungan sekitar dan regulasi pemerintah yang
dibenahi untuk melindungi anak-anak Indonesia. Hal ini dijelaskan juga dalam undang-undang
nomor 23 tahun 2002 bab IV pasal 20 yang berbunyi “Negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak”.
Pendidikan begitu penting bagi anak-anak Indonesia,
melaui pendidikan anak Indonesia akan cerdas, akan tetapi bagaimana pendidikan
yang baik untuk Indonesia ?, pendidikan yang baik sebenarnya tidak hanya
bergantung pada sisi akademik, akan tetapi anak-anak perlu ditanamkan sifat moral
yang mengakar, mengingat Indonesia adalah penduduk terbanyak dengan penganut
Islam terbesar dunia jumlahnya sekitar 85 % dari jumlah total penduduk
Indonesia. Sudah sepatutnya anak-anak indonesia memegang teguh sifat kejujuran,
rasa saling menghargai, disiplin dan hal moril lainya, agar kelak saat dewasa
mereka tidak egois bahkan tidak korupsi. Beberapa sekolah di Indonesia sudah
mencantumkan kurikulum yang berbasis ESQ (Emotional Spiritual Quotient) sehingga anak tidak hanya pintar dalam akademik, tapi juga
tingkat spritual (nilai agama), Kemandirian, Soft Skill dan jiwa
entrupreneursip ditanamkan. Tentu ini merupakan salah satu cara perbaikan
kurikulum pendidikan Indonesia untuk kebaikan anak-anak.
Orang tua juga memegang adil paling utama untuk
melindungi dan mengayomi anak-anak, orangg tua yang baik tentu akan mendidik
anaknya menjadi generasi yang baik pula. Pola perhatian, kasih sayang, liburan
bersama dan rutinitas komunikasi perlu di tingkatkan agar anak-anak menjadi pribadi
yang baik dan tidak terjerumus dalam sisi gelap. Orang tua juga mampu
melindungi anak dari efek buruk lingkungan sekitar, dengan melarang atau
menjelaskan hal hal yang tidak baik terhadap anak sehingga anak tidak
terpengaruh oleh lingkungan yang buruk.
Kondisi lingkungan sekitar sangat berpengaruh terhadap
pembentukan karakter anak, anak yang bergaul dengan remaja tentu memiliki
kecendrungan sifat yang dewasa, anak yang bergaul dengan perokok biasanya akan ikut-ikutan
menjadi perokok. Oleh karena itu pemilihan lingkungan tempat anak berada memang
sepatutnya diperhatikan dan diketahui dengan pasti dengan tujuan anak tidak
berada pada lingkungan yang buruk. Tentunya pola pendidikan dari orang tua dan
sekolah yang baik akan memproteksi anak dari hal-hal yang berdampak negatif
bagi anak.
Lemahnya regulasi pemerintah dituding sebagai penyebab
dari permasalahan anak-anak saat ini, peraturan yang tidak dijalankan dengan
baik menjadikan banyaknya kekerasan terhadap anak sperti penganiayaan,
pemerkosaan dan eksploitasi serta rusaknya ahlak anak karena media cetak maupun
elektronik (Televisi dan Internet). Pemerintah melalui badan penegak hukum
sepatutnya memberihan hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan, penganiaya
dan pemerkosa agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban tindak
kejahatan. Sementara itu perlindungan anak
terhadap media media cetak maupun elektronik selayaknya menjadi
prioritas utama penyelesaian masalah lainya, karena anak-anak saat ini
kebanyakan meniru adegan dari media-media tersebut, beberapa dampak media
televisi dan internet seperti kekerasan yang disebabkan melihat adegan
sinetron, pemulukan yang ditiru dari adegan game yang dimainkan melaui game
online, anak-anak yang lebih suka menyayikan lagu orang dewasa ketimbang lagu
anak karena minimnya acara anak di televisi, video porno sangat mudah diakses
oleh anak. Penegakan peraturan pelarangan tayangan yang merusak ahlak dan
tingkah anak sebaiknya dilakukan dengan pemblokiran situs-situs yang
dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap anak dan pelarangan serta
pemberian sanksi acara televisi yang melibatkan adegan yang juga berdampak
negatif bagi anak. Pemerintah memang harus tegas dalam semua aspek tersebut,
dengan harapan anak Indonesia akan terselamatakan dari perusakan moral oleh
media.
Akhirnya kita semua berharap generasi tunas bangsa
kita terlindungi dari kekerasan, penganiayan, pelecehan seksual, perusakan
moral dari media cetak maupun elektronik (televisi dan internet). Karena tugas
kita bersama untuk melindungi calon
pemimpin bangsa ini, agar mereka diberikan hak pendidikan dan kesehatan,
kesejahteraan dan kebahagian sehingga
memiliki karakter yang kuat untuk memimpin tanah air tercinta ini menuju era
yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
http://www.indonesiafightpoverty.com/2014/04/01/indonesia-masih-dihantui-kasus-gizi-buruk/
http://www.law.yale.edu/rcw/rcw/jurisdictions/asse/indonesia/Indon_Child_Prot.htm
http://edukasi.kompasiana.com/2013/12/24/tingginya-angka-putus-sekolah-di-indonesia-622368.html
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung...