Negara Kesatuan
Republik Indonesia dikenal sebagai zamrud khatulistiwa dimata dunia dengan luas
wilayah 5.193.252 km2 (Muzakir, 2006), memiliki jumlah penduduk
237.641.326 jiwa menurut
data resmi sensus penduduk 2010 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, dengan enam
agama yang dianut oleh penduduk Indonesia, yakni; Islam, Kristen Protestan,
Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Sila pertama dalam pancasila Indonesia yakni
“ketuhanan yang maha Esa” sebenarnya sejalan dengan banyaknya keyakinan
tersebut, bahwa negara mengakui adanya sang pencipta (Tuhan) sesuai keyakinan
masing-masing penduduk di Indonesia.
Kerukunan antar Umat Beragama (Foto from http://pgi.or.id) |
Kebebasan berkeyakinan setiap penduduk di Indonesia dijamin oleh negara sesuai pasal 28
E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, .....”. Oleh karena itu,
hendaknya berbagai paham dan keyakinan yang dimiliki oleh Indonesia tidak
menjadi pemecah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, seperti yang terjadi
beberapa tahun yang lalu. Sikap toleransi beragama hendaknya dijadikan pondasi
utama agar penduduk Indonesia saling menghormati dan menghargai antar pemeluk
beragama. Toleransi harus ditanamkan sejak dini pada setiap anak-anak
Indonesia, agar tidak mudah terpropokasi dan terhasut oleh pihak-pihak yang
ingin persatuan kesatuan Indonesia hancur.
Banyaknya
keyakinan di Indonesia sebenarnya telah menjadi contoh yang nyata bagi dunia
Internasional mengenai toleransi beragama, sikap saling mengahargai antar agama
harus terus dijaga, agar tidak terjadi perpecahan di Indonesia. Sikap toleransi
dan saling menghargai akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang hebat,
santun dan menumbuhkan sikap gotong royong serta saling tolong menolong.
Perbedaan keyakinan atau pendapat yang terjadi di Indonesia akan menjadi
keberagamaan tersediri dan memperkaya khasanah kebudayaan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung...